BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PUBLIC WARNING / PERINGATAN
Nomor : KH.00.01.1.43.2397 KH.00.01.43.2773
Tanggal : 4 JUNI 20092 Juni 2008
TENTANG
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN
MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
1. Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak
Juni 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah memerintahkan untuk menarik
dari peredaran produk obat tradisional dan suplemen makanan yang
mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil
Sitrat, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Metampiron
dan Parasetamol sebanyak 60 (enam puluh) item sebagaimana terlampir.
2. Berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Kimia
Obat tanpa pengawasan dokter adalah sebagai berikut:
• Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi),
denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur,
gangguan ginjal.
• Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing,
mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard, nyeri dada,
jantung berdebar dan kematian.
• Tadalafil dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual,
nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard, nyeri dada, jantung
berdebar dan kematian.
• Deksametason dapat menyebabkan moon face, penimbunan cairan, gula
darah meningkat, glaukoma (tekanan bola mata meningkat), gangguan
pertumbuhan, tulang keropos, daya tahan terhadap infeksi menurun,
kelemahan otot, tukak lambung, gangguan hormon dan lain-lain.
• Fenilbutason dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, penimbunan
cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitivitas
(Sindrom Steven Johnsons), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia
aplastik dan agranulositosis.
• Asam Mefenamat dapat menyebabkan diare, ruam kulit, trombositopenia,
anemia hemolitik, kejang dan tukak lambung.
• Metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna seperti mual,
perdarahan lambung, tinitus (telinga berdenging), neuropati, gangguan
darah, anemia aplastik, agranulositosis, gangguan ginjal, syok, dan
kematian.
• Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati (jangka panjang/dosis
besar).
Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 Indonesia
Telephone : 62-21 – 4244688, Fax : 62-21 - 4250764
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
3. Berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bagi yang memproduksi
dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia
Obat, sedangkan bagi yang mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar
diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda
paling banyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Disamping itu pelanggaran tersebut dapat diancam dengan Undang-Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah.
4. Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan
penarikan dan pemusnahan produk serta proses pro justisia.
5. Sehubungan dengan itu kepada masyarakat luas diserukan agar tidak
membeli/mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang
mengandung Bahan Kimia Obat karena membahayakan kesehatan bahkan
dapat menimbulkan kematian.
6. Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila
menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan
Konsumen BPOM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-
32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI
www.pom.go.id.
Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar