Pengunjung

Rabu, 30 November 2011

OBAT PENAMBAH STAMINA BERBAHAYA MENURUT PEMERINTAH

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PUBLIC WARNING / PERINGATAN
Nomor : KH.00.01.43.5847
Tanggal : 14 November 2008
TENTANG
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN BERKHASIAT PENAMBAH
STAMINA PRIA MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT



KLIK DISINI...UNTUK JENIS-JENIS OBATNYA
1. Berdasarkan hasil pengawasan obat tradisional dan suplemen makanan melalui
sampling dan pengujian laboratorium hingga November 2008, Badan POM telah
memerintahkan untuk menarik dari peredaran sebanyak 22 (dua puluh dua) item
produk Obat Tradisional dan Suplemen Makanan berkhasiat menambah stamina
pria yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat Keras yaitu Sildenafil Sitrat dan
Tadalafil, sebagaimana terlampir.
2. Mengkonsumsi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan mengandung Bahan Kimia
Obat Keras membahayakan kesehatan bahkan dapat mematikan. Pemakaian obat
keras harus melalui resep dokter.
3. Berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Kimia Obat
tanpa pengawasan dokter adalah sebagai berikut:
• Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, mual, nyeri
perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), infark miokard, nyeri dada,
palpitasi (denyut jantung cepat) dan kematian.
• Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, pusing, sakit kepala, mual, diare, nyeri
abdomen, dispepsia, nyeri punggung, muka memerah, hidung tersumbat,
fotosensitivitas, kehilangan potensi sex permanen. Tadalafil bersifat melebarkan
pembuluh darah yang menyebabkan penurunan tekanan darah, pasokan
oksigen dan darah ke dalam otot jantung menurun, nyeri dada yang tidak stabil,
irama jantung tidak normal, stroke.
4. Kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen
Makanan yang mengandung Bahan Kimia Obat, melanggar Undang Undang Nomor
23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Undang
Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat
dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.
5. Sehubungan dengan itu kepada masyarakat luas diserukan agar tidak membeli dan
atau mengkonsumsi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang dicampur
Bahan Kimia Obat.
6. Kepada masyarakat / konsumen yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta,
nomor telepon : 021 – 4263333 atau Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Demikian peringatan ini disampaikan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan
diminta perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar